SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah nama di lingkungan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilainya terlalu terfokus pada mantan teller Novia Arvianti, sementara pihak lain yang diduga terlibat dalam proses kredit tersebut belum tersentuh secara menyeluruh.

Menurut Bayu, muncul anggapan seolah seluruh tanggung jawab kasus berada di pundak eks teller tersebut. Padahal, proses pengajuan hingga pencairan kredit melibatkan berbagai tahapan dan sejumlah pihak yang seharusnya ikut diperiksa secara komprehensif.

"Korbannya sudah banyak. Sementara yang dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu, Kamis (18/6).

Ia juga mempertanyakan alasan yang sempat mencuat bahwa tindakan teller dilakukan demi mengejar target kerja. Baginya, alasan tersebut sulit diterima tanpa penelusuran lebih lanjut karena mekanisme kredit tidak mungkin hanya bergantung pada satu orang.

"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller kejar target? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.

Bayu turut menyoroti pertemuan antara korban dengan Pimpinan Briguna BRI Sumenep, Desy Kusumayanti. Dalam forum tersebut, menurutnya, pembahasan lebih banyak menekankan bahwa pimpinan tidak menerima dana hasil kredit yang kini dipersoalkan.

Namun, ia menilai isu mengenai dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak lain justru belum mendapatkan perhatian yang memadai.

"Yang disampaikan hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun. Sementara persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dibahas secara serius," katanya.