SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami pemotongan anggaran transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp192,9 miliar.
Pemangkasan ini terutama berdampak pada Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mengalami pengurangan cukup besar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi menjelaskan, bahwa kebijakan pengurangan anggaran ini mulai diterapkan setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
"Pemangkasan anggaran DAK cukup signifikan, yakni mencapai Rp162 miliar. Sementara itu, Rp30 miliar lainnya merupakan pemotongan dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH)," ungkap Edy kepada wartawan, Kamis (13/2).