Dalam pertemuan itulah Aisah mengaku mendengar pernyataan yang membuat dirinya takut untuk melanjutkan laporan.

Ia menyebut seorang pejabat internal BRI yang tidak dikenalnya menyampaikan kalimat yang hingga kini masih diingatnya.

"Orang ini bilang ke saya, meskipun ibu membuat laporan ke polisi, anda tidak akan menang, karena anda sudah melakukan tanda tangan dalam peminjaman itu," ujar Aisah.

Pernyataan tersebut, menurut Aisah, membuat dirinya merasa tertekan. Terlebih saat itu ia dan suaminya tidak memahami secara rinci prosedur perbankan maupun konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah ditandatangani.

Meski demikian, keluarga Abdul Hamid akhirnya tetap melanjutkan upaya hukum. Laporan yang diajukan sejak 2020 kemudian berproses hingga berujung pada penetapan Novia Arvianti sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses kredit tersebut.

Sementara itu, hingga perkara bergulir di pengadilan, keluarga Abdul Hamid mengaku masih menunggu kepastian atas hak pensiun yang terus terpotong sejak 2019.

Terpisah, Pimpinan Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyampaikan bahwa BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novia Arvianti berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).