PAMEKASAN, MaduraPost - Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan Bank Syariah Nasional (BSN) juga merembet pada perbedaan pandangan mengenai mekanisme appraisal atau penilaian ulang properti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menilai penjelasan yang disampaikan Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, terkait ketentuan appraisal belum sepenuhnya sesuai dengan praktik yang selama ini dijalankan di lingkungan perbankan yang menjadi mitra pengembang.
Sebelumnya, Munawar menjelaskan bahwa hasil appraisal yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku tertentu dan umumnya baru dapat dievaluasi kembali dalam kurun waktu sekitar enam bulan.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu pertimbangan BSN dalam menggunakan hasil appraisal yang telah ada.
Namun, Wirya memiliki pandangan berbeda. Ia mengaku pernah mengalami proses penilaian ulang oleh KJPP lain melalui BTN setelah menyampaikan keberatan terhadap hasil appraisal sebelumnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan yang disampaikan BSN mengenai perlunya menunggu jangka waktu tertentu untuk melakukan penilaian ulang.
"Saya melihat ada perbedaan antara yang disampaikan dengan praktik yang pernah saya alami. Karena itu saya mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut," ujar Wirya, Minggu (14/6).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut perbedaan pendapat mengenai nilai appraisal, melainkan juga berkaitan dengan konsistensi kebijakan yang diterapkan kepada para pengembang.
Wirya menilai lembaga perbankan yang mengusung prinsip syariah seharusnya menjunjung tinggi transparansi, keterbukaan, dan kejujuran dalam menyampaikan informasi kepada mitra maupun nasabah.
Ia berharap manajemen BSN melakukan evaluasi internal terhadap berbagai persoalan yang muncul agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.
"Sebagai lembaga yang membawa nilai-nilai syariah, tentu publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap integritas, keterbukaan, dan profesionalisme seluruh jajarannya. Karena itu saya berharap persoalan ini bisa dievaluasi secara objektif," katanya.
Di sisi lain, BSN melalui Pimpinan KC Surabaya, Munawar Solihin, sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan hasil appraisal KJPP Pung's dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif serta mengacu pada proses yang telah berjalan sebelumnya bersama BTN sebagai bagian dari grup usaha yang sama.
Munawar juga menyatakan bahwa appraisal merupakan proses profesional yang dilakukan oleh lembaga bersertifikat dan harus berjalan secara independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan pengecekan internal terhadap berbagai masukan maupun keluhan yang disampaikan oleh pengembang.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik antara kedua pihak masih berlangsung dan belum menemukan titik temu.
Baik pihak pengembang maupun BSN sama-sama menyatakan terbuka terhadap komunikasi lanjutan guna mencari solusi atas proses kerja sama pembiayaan Perumahan Bukit Damai.
"Ini bahaya menurut pandangan saya, ada seorang pimpinan lembaga syariah, yang mana masyarakat selama ini menilai orang-orang yang ada di dalamnya, apalagi di pucuk kepemimpinan pasti punya nilai-nilai religius. Namun tidak dengan Munawar, dia membuat pernyataan mengada-ada, itu sangat berbahaya, terkesan bukan seperti seorang pimpinan, melainkan seperti orang tidak berpendidikan," pungkas Wirya memaparkan.***