Paralegal harus mampu menjadi mediator dan menghadirkan solusi damai di tengah masyarakat dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” pungkas Wathan.

Agenda tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, pihak Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong penguatan pos bantuan hukum di desa melalui sinergi bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, serta para paralegal.

Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir paralegal desa yang mampu memperluas budaya sadar hukum dan membantu masyarakat memperoleh akses keadilan secara lebih merata di Kabupaten Sumenep.***