Sementara proses hukum terus berjalan, Abdul Hamid dan Siti Aisah mengaku masih harus menerima kenyataan pahit.
Sejak 2019, dana pensiun Abdul Hamid disebut terus dipotong untuk membayar cicilan kredit yang menurut keluarga tak pernah mereka ajukan.
Bahkan, bila tidak ada perubahan, potongan tersebut disebut akan berlangsung hingga 2032.
“Kami nggak tahu mau ngapain, karena BRI sendiri belum memberikan solusi. Meskipun Novi sudah ditetapkan jadi tersangka atau dipenjara sekalipun, gaji suami masih tetap juga terpotong jutaan tiap bulan,” ucap Aisah sambil menahan isak haru.
Di sisi lain, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Adapun pada Senin, 18 Mei 2026, agenda sidang dijadwalkan menghadirkan pemeriksaan ahli.
Kini, di tengah proses persidangan yang masih bergulir, satu pertanyaan tetap menggantung, siapa sebenarnya sosok misterius yang disebut mengintimidasi keluarga korban, dan sejauh mana perannya dalam struktur pengawasan internal di BRI Sumenep?
“Pemeriksaan BAP dari Kepolisian yang memberikan tanggapan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelepan oleh oknum BRI," kata kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya.***