SUMENEP, MaduraPost - Pengakuan Siti Aisah (63) membuka babak baru dalam perkara dugaan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Di hadapan wartawan, Aisah menuturkan bahwa masa tuanya bersama sang suami, Abdul Hamid (76), berubah menjadi penuh kecemasan sejak gaji pensiun suaminya dipotong setiap bulan mulai 2019.
Namun, bukan hanya persoalan potongan dana yang ia rasakan. Ia juga mengaku sempat mengalami tekanan mental dari seseorang yang disebutnya sebagai oknum internal bank, namun identitasnya belum jelas hingga kini.
Aisah mengatakan, tekanan itu muncul ketika dirinya mulai menempuh jalur hukum atas dugaan kredit yang menurut keluarga tak pernah mereka ajukan.
Ia menyebut seorang Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep bernama Ridwan sempat mendatangi rumahnya untuk berbincang.
“Pembicaraan cukup alot, tapi belum cukup mengganjal hati kami,” kata Aisah, Senin (18/5).
Pertemuan berikutnya justru meninggalkan kesan lebih dalam. Ridwan disebut datang kembali bersama sejumlah orang, di antaranya mertua Ridwan, Desy Kusumayanti, Novia Arvianti, orangtua Novia Arvianti, serta seorang pria yang tidak dikenali identitas maupun jabatannya oleh pihak keluarga.
Dalam pertemuan itulah, Aisah mengaku mendengar pernyataan yang hingga kini masih terngiang di benaknya.
“Percuma lapor polisi, ibu tidak akan menang, karena ibu sudah melakukan tandatangan dalam peminjaman itu,” tutur Aisah, menirukan ucapan oknum misterius tersebut.
Ucapan tersebut memantik tanda tanya baru. Publik mulai bertanya-tanya, siapa sebenarnya pria yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Nama yang sempat mencuat di ruang sidang adalah Rully, sosok yang disebut bekerja di Divisi Risiko internal BRI Cabang Sumenep dan dikabarkan beberapa kali hadir dalam persidangan.
Namun Aisah menyatakan tidak dapat memastikan apakah pria yang ia maksud adalah orang yang sama.
Spekulasi pun berkembang, termasuk kemungkinan bahwa sosok tersebut memiliki fungsi pengawasan internal atau bahkan berperan sebagai penyelia di kantor cabang tersebut.
Dalam praktik perbankan, penyelia memiliki tanggung jawab penting, memastikan proses operasional, administrasi, hingga persetujuan kredit berjalan sesuai prosedur serta prinsip kehati-hatian.
Mereka juga bertugas melakukan pengecekan dokumen, verifikasi awal, mendeteksi potensi penyimpangan, dan menjaga jejak audit tetap jelas.
Dengan fungsi tersebut, muncul pertanyaan mendasar dalam perkara ini, bagaimana pinjaman sebesar Rp182 juta dapat diproses atas nama nasabah lanjut usia jika sistem pengawasan internal bekerja optimal?
Secara umum, alur transaksi kredit melibatkan petugas pelaksana, pengawasan oleh penyelia, hingga persetujuan akhir oleh pejabat berwenang.
Karena itu, jika dugaan penyalahgunaan kredit berbasis SK pensiun berlangsung selama bertahun-tahun, sorotan publik tak hanya tertuju pada pelaksana di lapangan, tetapi juga pada sistem kontrol di baliknya.
Sementara proses hukum terus berjalan, Abdul Hamid dan Siti Aisah mengaku masih harus menerima kenyataan pahit.
Sejak 2019, dana pensiun Abdul Hamid disebut terus dipotong untuk membayar cicilan kredit yang menurut keluarga tak pernah mereka ajukan.
Bahkan, bila tidak ada perubahan, potongan tersebut disebut akan berlangsung hingga 2032.
“Kami nggak tahu mau ngapain, karena BRI sendiri belum memberikan solusi. Meskipun Novi sudah ditetapkan jadi tersangka atau dipenjara sekalipun, gaji suami masih tetap juga terpotong jutaan tiap bulan,” ucap Aisah sambil menahan isak haru.
Di sisi lain, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep.
“Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Adapun pada Senin, 18 Mei 2026, agenda sidang dijadwalkan menghadirkan pemeriksaan ahli.
Kini, di tengah proses persidangan yang masih bergulir, satu pertanyaan tetap menggantung, siapa sebenarnya sosok misterius yang disebut mengintimidasi keluarga korban, dan sejauh mana perannya dalam struktur pengawasan internal di BRI Sumenep?
“Pemeriksaan BAP dari Kepolisian yang memberikan tanggapan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelepan oleh oknum BRI," kata kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya.***