SUMENEP, MaduraPost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep pada Kamis (6/2) malam, dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Bawaslu, Kodim 0827, Polres, Ketua Partai Politik, serta jajaran komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep.
Selain itu, asosiasi media yang ada di Kabupaten Sumenep juga turut hadir. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Fauzi-Imam, hadir secara daring. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Ali Fikri-Unais, tidak terlihat hadir dalam acara tersebut.
Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari sumenep+2024" class="inline-tag-link">Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep 2024 setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, bahwa menurut undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang ditolak.