Diketahui, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja ketentuannya adalah Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“Sementara jam kerja perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jum'at pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB," paparnya.
Sekda Edy mengungkapkan, akibat perubahan jam kerja itu akan juga berdampak kepada absensi ASN, yakni perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja pada Senin hingg Kamis, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB dan pulang kerja (check-out) pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pada Jumat, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 06.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) dilakukan pada pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB.