SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengubah jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN). Hal itu mengacu pada terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Pegawai. Jumat, 2 September 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, perubahan jam kerja ASN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja, integritas, mendorong profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas pegawai, demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.

Menurutnya, dengan perubahan jam kerja itu tentu membuat para ASN mempunyai waktu untuk menyelesaikan aktivitas di rumah sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah.

“Selama ini, ASN tidak sedikit sering terlambat masuk kantor akibat mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja, bahkan saat apel pagi, ada aparatur yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” kata Sekda Edy pada sejumlah media, Jumat (2/9).

Pihaknya menjelaskan, jika Pemkab Sumenep memberlakukan jam kerja pegawai yang baru itu terhitung sejak 1 September 2022, dengan ketentuan 5 lima hari kerja perMinggu. Mulai Senin sampai dengan Jumat atau terhitung enam hari kerja perMinggu, mulai Senin hingga dengan Sabtu.