“Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja setiap Senin hingga Sabtu untuk masuk kerja (check-in) mulai pukul 06.30 WIB hingga 07.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB. Jumat, jam pulang kerja (check-out) pukul 11.00 WIB sampai 11.30 WIB, serta Sabtu pulang kerja (check-out) pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB,” kata Sekda Edy mengungkapkan.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga mengubah kebijakan jam kerja yang menekankan seluruh ASN dan non ASN pada saat jam kerja bagi yang beragama Islam untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja maupun rapat dinas, agar melaksanakan salat fardu secara berjamaah di masjid dan musala terdekat.
“Kami tekankan pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.