Diantaranya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIH), pengumpulan informasi, sosialisasi, dan pemberantasan rokok ilegal.
Dari keempat poin yang ada di bidang penegakan hukum, Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep mendapatkan bagian kegiatan pemberantasan rokok ilegal.
"Sementara untuk sosialisasi terkait KIHT itu ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal sendiri bersifat gabungan alias dibentuk tim yang anggotanya terdiri dari Kabag Setdakab Perekonomian Pemkab Sumenep, Tentara Nasional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bea cukai, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep.
"Kenapa bea cukai, karena disini sebagai instansi yang punya kewenangan terkait pemberantasan rokok ilegal itu, wajib hukumnya masuk tim tersebut. Ini tim yang ada di kami," jelasnya.