SUMENEP, MaduraPost - Soal adanya kenaikan cukai tahun ini, Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, imbau petani agar menjaga kualitas tembakau.
Arif Firmanto, Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Dispertahortbun Sumenep menegaskan, adanya kenaikan cukai memang telah terjadi sejak tahun 2020 lalu yakni sebanyak 35 persen. Sementara tahun 2021 naik kembali menjadi 12,5 persen.
Senada dengan prediksi dari pengamat ekonomi pertanian, Fendi Setiawan, apabila kenaikan tarif cukai itu dikisaran 10 sampai 17 persen, maka akan terimbas mengurangi serapan tembakau hingga 30 persen.
"Itu prediksinya pengamat ekonomi (Pak Fendi Setiawan, red). Pemerintah menaikkan 12,5 persen, berarti kan sudah masuk prediksinya pengamat ekonomi ini. Pasti ini akan bertambah pengurangan serapan tembakau. Makanya hal ini kita sosialisasikan ke Gapoktan dan petani agar mereka tahu," ungkap Arif, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (22/6).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan cukai tersebut, pertama respon petani adalah pindah ke komuditas lain dan ada pula yang masih menetap, dengan alasan mengikuti yang sudah berjalan saja.