Pada kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut, kata Laili, kewenangan secara keseluruhan berada pada pihak bea cukai. Mulai dari penindakan hingga sanksi.
Sementara sasaran operasi pemberantasan rokok ilegalnya, Laili menerangkan, pada dasarnya ditujukan kepada produsen. Namun di awal operasi pemberantasan rokok ilegal, Pemkab setempat telah menyasar bagian pengecer, dan toko-toko yang menjual berbagai jenis rokok.
"Jadi, penjual rokok itu yang kami sasar. Kalau untuk titik sasaran, itu sebenarnya bukan kami yang menentukan. Memang, pada awal kegiatan, kami sering melakukan koordinasi baik dengan bea cukai dan Polri. Jadi itu kami rencanakan dari hasil rapat bersama, tetapi saat pelaksanaan terserah pihak bea cukai," terangnya.
Laili mengutarakan, pihak bea cukai memiliki sebuah aplikasi berdasarkan informasi yang diperoleh dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Hal ini bertujuan, untuk menyisir ada berapa titik penyebaran rokok ilegal di Sumenep.