SUMENEP, MaduraPost - Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat getol melaksanakan pemberantasan rokok tanpa pita bea cukai tersebut.
Untuk itu, tahun 2021 ini, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Sumenep mendapatkan kucuran dana pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta.
"Kita dapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang
penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, saat dikonfirmasi MaduraPost di ruang kerjanya, Sabtu (27/11).
Laili mengungkapkan, alokasi dana tersebut didapatkan dan akan digunakan di bidang penegakan hukum. Pihaknya menyebutkan, pada bidang penegakan hukum tentu ada beberapa kegiatan.