"Dijelaskan tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa mekanismenya dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022," bebernya.
Irham menambahkan, pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan dimana, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ahmad Wahyudi, SH saat menjadi Pemateri menyampaikan,
meminta terkait Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan pada Siskeudes lebih teliti lagi dan tetap di kedepankan.