5.Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C, Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

1.Mitigasi dan penanganan bencana alam,

2.Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan

3.Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)," jelasnya

Lanjut Irham, pada Pasal 8, memuat bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal dengan pola Padat Karya Tunai (PKT), paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa, Pada Bab III dari pasal 7.