Menurut Rachman, secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diprioritaskan pada tiga poin bagi desa yang perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan Penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

"Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022," jelasnya.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto menyampaikan detail materinya sebagai berikut :

"Bahwa secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut: A. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

1.Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,