SAMPANG, MaduraPost - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi kebijakan prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021, bertempat di aula Dinas PMD Kabupaten Sampang, Kamis (21/10/2021).
Turut hadir para kasie tekhnis, Kejaksaan Negeri Sampang, Kasi intel, Ahmad Wahyudi, SH, Kasi Pidsus, Erfan, pada session pertama dihadirkan, para Kepala Desa 3 (tiga) Kecamatan, Kedungdung dan Camplong.
Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang, Drs Chalilurrachman, M.Si saat membuka acara mengatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan internal Pengelola Dana Desa (DD).
"Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Pada Tahun Anggaran 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa,” kata Rachman.