SAMPANG, MaduraPost - Sidang terakhir sengketa tanah 8 kali milik Ibu Nilam (60 th) warga Dusun Gayam, Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kuasa hukum meminta kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang untuk menolak surat ke absahan bukti kepemilikan dari penggugat.
Pasalnya, ternyata lahan tanah milik Nilam (60 th) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan.
Kuasa Hukum Tergugat, Moh Yahya mengatakan, bahwa tergugat 1 ibu Nilam dan tergugat 2 Bapak Matnali dari perjalanan sidang 2 Minggu yang lalu dengan adanya PS setempat pembuktian sudah berjalan dengan lancar karena saya ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Bahkan dari pembina LSM GKS Sampang (H Moh Tohir) ikut serta mengawal sidang sangketa tanah tersebut.
"Saya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara saya mengaji dan menguji gugatan perbuatan yang melawan hukum yang di sangkakan oleh para penggugat. Yang mana penggugat (Bapak Samin) mengacu surat penetapan pajak surat penetapan pajak tersebut berdasarkan juri petensi," kata Yahya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Yahya, bahwa Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960 bahwa ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat seperti surat kebasahan legalitas tanah yang diakui diduga oleh para penggugat.