Keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh penggugat (Samin) punya adik kandung sapati hingga saya sangat menyayangkan keluarnya keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kades Tambaan, Kecamatan Camplong, (Sulaiman).
Oleh karena itu, kenapa saya menyayangkan soalnya meninggalnya Bapak Samin pada tahun 1957 dan dikuatkan oleh kedua saksi adalah perangkat Desa dan PJ Kades dari Desa Tambaan, (Kholik) perlu digaris bawahi bahwa Kholik (27 th) dan Bapak Tumis umur (50 th), hingga menyayangkan kepada saksi penggugat Bapak Kholik karena umur 27 tahun kok bisa jadi saksi.
"Sekali lagi, saya menyayangkan gugatan tersebut kok diterima oleh pihak pengadilan Negeri Sampang, karena keabsahan bukti kepemilikan tanah tersebut perlu diteliti ulang," terangnya.
Lebih lanjut, Yahya, bahwa Majlis hakim menunda tanggal 5 Januari 2023 karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan yang mana para penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 turut tergugat di PN Kabupaten Sampang.