"Dengan bukti legalitas yang dikeluarkan oleh BPN Sampang dengan prosedur mekanisme yang dengan program PTSL. Dengan adanya program PTSL ini peta bidang atas nama tergugat 2 (Mattali) secara prosedur berdasarkan dari BPN Sampang karena sudah mempunyai bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah," ujarnya.
"Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Sampang kepada PN Sampang untuk menolak surat ke absahan bukti ke pemilikan dari penggugat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Hakim PN Sampang Silvi melalui Humas, Afrizal menjelaskan, bahwa sidang ke 8 kali ini, karena sidang telakhir untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, pembuktian yang telakhir dari rangkaian sidang pertama tersebut sekitar 2 Minggu lagi sidang kesimpulan.
"Setelah sidang kesimpulan sekitar 2 Minggu lagi dan sidang putusan, dari semua sidang tersebut secara manual karena sidang putusan tersebut dengan tujuan untuk merumuskan fakta di lapangan dan persidangan," pungkasnya.