Disamping itu terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebasar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 414.970.000.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Adi menjelaskan.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, semua barang bukti (BB) yang disita berupa dokumen-dokumen akan dikembalikan ke Bank tempat NA bekerja.