SUMENEP, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ikuti sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Jumat, 21 Januari 2022, pukul 10.00 WIB.
Pada sidang tersebut, terdakwa inisial NA salah satu oknum teller Bank plat merah di Kecamatan Pragaan, telah memasuki pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum Kejari Sumenep.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan, bahwa dasar tuntutan pidana kepada terdakwa NA terbukti melanggar Pasal 3 jo to Pasal 13 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999, jo to UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan terbukti melanggar Pasal 64 ayat 1 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Sumenep yang sekaligus penuntut umum itu menerangkan, bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Adi menerangkan dalam rilisnya, Jumat (21/1).