'Berikut BB yang berupa sertifikat tanggungan akan dikembalikan ke Bank, tempat ia bekerja. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebasar Rp 500 ribu.
Diketahui, NA adalah seorang teller Bank yang bertugas Kecamatan Pragaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2021 lalu.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi, Bantuan Tahap Dua untuk Korban Gempa Sapudi Segera Dikirim
NA terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019 dengan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 414.978.000.