Sementara, Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.

"Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili," ungkap Kasatreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (26/2).

Dhany menerangkan, jika dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum. Sebab, selain mengumpulkan bahan, keterangan dan saksi, potensi kerugian keuangan negara juga diperhitungkan.

"Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik," ujar pria berpangkat tiga balok emas itu.