SUMENEP, MaduraPost - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur memanggil PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.

Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara itu.

Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.

Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.

Sayangnya, dua hal dari permintaan penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep tidak dipenuhi oleh PT Garam Persero Kalianget, dengan alasan foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.