"Yang jelas akan tetap kami kawal sampai tuntas. Soalnya banyak keanehan yang kami temui saat investigasi ke lapangan. Makanya kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan," timpalnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, PT Garam (Persero) Kalianget melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp 16.295.000.000.

Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan atau adindum. (Mp/al/kk)