Terpisah, Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Miftahol Arifin membenarkan soal permintaan pihak penyidik kepolisian. Namun, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh perihal kasus tersebut.
"Iya memang sudah dipanggil yang hadir karyawan kayaknya. Mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan informasi lebih," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Sekedar informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih ini terus menggelinding di meja hukum kepoIisian.
Mencuatnya kasus itu, setelah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK), pada bulan Oktober 2020 lalu.
"Itu sudah kami laporkan. Karena ada dugaan potensi kerugian negara di sini," ujar Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin.