Ibnu mengungkapkan, dalam pertemuan itu sempat ada permintaan agar korban tidak membawa perkara ke ranah hukum.
Menurutnya, salah satu oknum bahkan menjanjikan pelunasan pinjaman secara mencicil asalkan kasus tak dilaporkan.
Baca Juga:Digitalisasi Transaksi Digenjot, Pemkab dan DPRD Sumenep Sepakat Tutup Celah Kebocoran PAD
Namun AH menolak. Ia memilih melanjutkan proses hukum karena merasa dirugikan.
Proses Hukum Berliku