SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan manipulasi pinjaman yang menyeret seorang teller bank pelat merah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat.

Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (sekitar 60 tahun) diduga menjadi korban rekayasa kredit hingga terbebani pinjaman Rp 182 juta dengan tenor 14 tahun.

Perkara ini kini dikawal oleh Ibnu Aljazari, keponakan korban yang saat ini berprofesi sebagai advokat. Sebelumnya, AH didampingi kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan atas nama Rudi Hartono saat melaporkan kasus tersebut pada 2020.

Kepercayaan yang Berujung Petaka

Ibnu memaparkan, rangkaian peristiwa bermula pada 2018. Saat itu, AH yang menerima gaji pensiun sekitar Rp 2 juta per bulan melalui BRI Cabang Sumenep, kerap dibantu oleh seorang teller berinisial N.