Laporan resmi dibuat pada 2020. Perkara kemudian diproses di Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep dan naik ke tahap penyelidikan. Dalam perjalanannya, N sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda hingga menjalani hukuman penjara dan bebas pada awal 2025.

Pada Juni 2025, tim kuasa hukum kembali menindaklanjuti perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Sempat muncul kekhawatiran karena berkas disebut tak jelas keberadaannya. Namun tiga hari kemudian, penyidik menerbitkan SPDP sebagai tanda perkara masuk tahap penyidikan.

Ibnu menilai proses hukum berjalan lambat dan penuh tanda tanya.

“Kalau tidak kami kawal terus, kami khawatir perkara ini berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan AH dan berstatus tahanan jaksa. Berkas tahap dua, termasuk barang bukti dan tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Proses selanjutnya tinggal menunggu pendaftaran sidang di pengadilan.