Selama periode tersebut, aktivitas transaksi melalui mesin EDC itu disebut tidak terdeteksi sistem pengawasan internal bank.
“Sistem tidak mendeteksi transaksi tersebut. Padahal, kan, biasanya kalau perbankan itu ketat,” ungkap Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, Senin (6/4/2026).
Dalam satu hari, nilai transaksi disebut dapat menyentuh angka sekitar Rp100 juta. Perbaikan sistem keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep baru dilakukan setelah perkara tersebut mencuat ke publik.
Dari pembaruan sistem itu, selisih pada rekening kas mulai terlihat dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp23 miliar.