SUMENEP, MaduraPost - Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang mengkritik keterlibatan aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Plt. Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa secara hukum dan teknis, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai merupakan domain Bea dan Cukai.
Kepolisian, kata dia, tidak berada di garda terdepan, melainkan sebatas memberikan dukungan keamanan apabila diminta oleh instansi terkait.
“Masalah rokok ilegal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai. Kepolisian hanya bersifat membantu pengamanan atau back up ketika ada permintaan,” kata Widiarti saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12) siang.
Pernyataan tersebut kemudian memantik beragam reaksi di ruang publik, khususnya di media sosial. Sejumlah warganet justru mempertanyakan kritik yang diarahkan kepada institusi kepolisian, karena menilai peran polisi masih berada dalam koridor tugasnya.