Salah satu komentar warganet di akun TikTok Kabarbaru Madura menyebutkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan awal terhadap pelaku pelanggaran hukum, termasuk rokok ilegal, sebelum diserahkan kepada Bea Cukai.
“Polri sah-sah saja menangkap pelaku rokok ilegal, nanti proses selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai,” tulisnya.
Baca Juga:Mudahkan Pekerjaan Petani, DKPP Sumenep Anggarkan Pembelian Hand Tractor Senilai Rp1,182 Miliar
Komentar lain juga bernada serupa. Seorang pengguna media sosial menyayangkan kritik terhadap polisi yang dinilai telah bekerja sesuai aturan.
“Polisi sudah menjalankan tugas dengan benar, tapi tetap disalahkan. Miris melihat kondisi aparat,” tulis akun lainnya.