“Uang Bank Jatim itu diambil Fajar (Owner Bang Alief, red),” tegasnya.
Hariyanto memastikan perkara ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Status Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi landasan hukum utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Sumber anggarannya dari pemerintah kabupaten se Jawa Timur, sekaligus dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Selain aspek kegagalan sistem, penyidik turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur internal. Mesin EDC, menurutnya, tidak diperkenankan diserahkan kepada pihak eksternal tanpa mekanisme yang sah.
“Harusnya mesin EDC itu tidak boleh diserahkan ke Fajar. Itu ada ketentuannya,” katanya.