SUMENEP, MaduraPost - Penyidik mengungkap kegagalan sistem dalam mendeteksi transaksi mencurigakan di Bank Jatim Sumenep, Madura.
Kerugian ditaksir Rp23 miliar. Kuasa hukum tersangka menyebut kasus ini tidak bisa hanya dibebankan pada pihak mitra.
Proses penyidikan dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep masih terus berjalan.
Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep membeberkan temuan terbaru terkait kelemahan sistem perbankan yang dinilai gagal mengidentifikasi transaksi bermasalah dalam waktu cukup panjang.
Praktik dugaan penyimpangan transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan fitur setor-tarik disebut telah berlangsung sejak 2019 dan baru terkuak pada 2022.