“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya pada 2016 silam.

Perkara itu bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal, sehari setelah pembacaan amar putusan.

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut. Sementara tiga terdakwa lain dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda-beda.