Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.
Dalam konteks inilah nama Indra Wahyudi muncul disebut dalam alur rekomendasi pencairan dana saat menjabat Kabid Perkim. Korelasi ini menjadi krusial, sebab rekomendasi pencairan merupakan pintu awal distribusi dana ke ribuan penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai posisi hukum Indra Wahyudi.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi.