“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.

Program BSPS tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan di Sumenep, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.

Namun di balik angka besar itu, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee.

Tak hanya itu, penerima juga dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan mulus. Dari hasil penyidikan, ia diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga telah berstatus tersangka.