SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum memutuskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2025.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, kepada wartawan.

"Hingga saat ini, belum ada rapat lanjutan Bapemperda mengenai finalisasi Prolegda untuk 2025," katanya, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan, bahwa dari 37 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Sumenep, belum ada keputusan mengenai mana yang akan diutamakan.

Penentuan prioritas Raperda ini menjadi sebuah proses yang sulit, karena perlu pemilihan yang sangat hati-hati mengenai apa yang paling mendesak untuk segera diselesaikan.