Sumber lain, mantan pegawai Swalayan BMT NU yang telah bekerja lebih dari lima tahun, juga mengungkapkan hal serupa, tidak pernah diproses sebagai peserta BPJS.
“Nggak ada. Katanya kalau sudah 5–6 tahun baru mungkin didaftarkan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut tidak menerima pesangon, meskipun masa kerjanya cukup panjang.
“Nggak ada pesangon. Saya lima tahun enam bulan kerja, tetap nggak dapat,” tambahnya.
Sebagaimana ketentuan nasional, setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta Ketenagakerjaan" class="inline-tag-link">BPJS Ketenagakerjaan berhak mengklaim manfaat ketika berhenti bekerja.