Nilainya bergantung pada upah dan masa iuran yang dibayarkan perusahaan. Jika pekerja tidak pernah didaftarkan, hak tersebut otomatis hangus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso, menegaskan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sejak awal kontrak kerja.
Baca Juga:Gubernur Jawa Timur Tegaskan Kinerja Bawaslu dan KPU Harus Detail di Masa Pandemi Covid-19
“Kalau bicara wajib, ya wajib. Perusahaan harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya,” ujarnya, Rabu (2/12).
Heru menambahkan, tidak ada aturan yang membatasi bahwa pendaftaran BPJS harus menunggu masa kerja tertentu.