SUMENEP, MaduraPost - Anggaran Dana Desa (DD) sebanyak Rp 72 triliun tahun ini di Kabupaten Sumenep, akan dipercepat pencairannya, hal itu melalui rekening negara ke rekening desa langsung.

Untuk diketahui, presentase penyaluran DD ditahun 2020 melalui mekanisme tiga tahap, dengan rincian, tahap pertama sebanyak 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen, dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.

Ketiga tahap tersebut tentu melalui beberapa syarat pencairan. Syarat pertama yakni harus melampiran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah rampung ditingkat Kabupaten, perlu ada Surat Kuasa (SK) dari Bupati, lalu terakhir menunjukan nomer rekening desa, sehingga bisa langsung dicairkan.

Selain itu, mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dari beberapa tim. Tim internal Kabupaten, yaitu dari Inspektorat yang berkaitan dengan progres monitoring, kemudian realisasi pelaksanaan langsung dari pihak Kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, agar semua desa untuk segera mengajukan pencairan DD tahap kedua sebagai upaya mendorong percepatan bidang pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.