“Tidak ada batasan. Harus diurus sejak diterima bekerja. Baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Itu tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Namun ia menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tingkat pemerintah provinsi, sementara dinas kabupaten hanya berperan melakukan pembinaan dan memberi sosialisasi.
Di sisi lain, Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendaftarkan BPJS bagi pegawai berstatus karyawan tetap.
“Alhamdulillah, untuk karyawan tetap sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (28/11).
Ditanya mengenai apakah status karyawan tetap ditentukan oleh lama bekerja, Masyudi menyebut bahwa penetapan dilakukan berdasarkan capaian Key Performance Indicator (KPI).