Soal sanksi terhadap pelanggaran, ia menjelaskan, bahwa kewenangannya berada di tingkat provinsi, sementara kabupaten hanya melakukan pembinaan.

Sementara itu, Direktur BMT NU Jawa Timur, Masyudi iKanzillah, justru menyatakan bahwa seluruh karyawan tetap telah diikutsertakan dalam BPJS.

Ia menegaskan bahwa penentuan status karyawan tetap tidak bergantung pada lamanya bekerja, melainkan pada pencapaian Key Performance Indicator (KPI).

Menurut data internal perusahaan, BMT NU yang berdiri sejak 2004 kini memiliki 1.032 karyawan, dengan jaringan 107 kantor cabang dan 9 swalayan di berbagai daerah.