Fenomena serupa juga terjadi di unit BMT. Seorang mantan kepala cabang BMT di salah satu kecamatan pesisir Sumenep menceritakan bahwa seluruh timnya memilih berhenti.
“Sembilan orang. Satu per satu pergi, akhirnya saya juga,” tuturnya. Ia kini bekerja di sektor informal sambil mengandalkan penghasilan dari laut.
Di sisi lain, sejumlah eks karyawan mengungkap bahwa kepesertaan BPJS mereka baru diproses setelah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan ada ratusan karyawan yang tak didaftarkan sama sekali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengungkapkan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan wajib diurus sejak hari pertama kontrak kerja, tanpa syarat masa kerja.
“Itu kewajiban perusahaan. Tidak ada batas minimal,” terangnya, Rabu (3/12).