Pihaknya menilai, penanganan perkara ini telah mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya pola kriminalisasi terhadap warga sipil yang berhadapan dengan lembaga besar.

Fajar dan tim hukumnya mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka, termasuk pemeriksaan terhadap oknum pegawai Bank Jatim yang dinilai berperan kunci dalam kasus ini.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Harus dibuka secara transparan agar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang bermain di balik layar,” ujar kuasa hukum Fajar menutup pernyataannya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim dan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.***