SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mohammad Fajar Satria, pengusaha muda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekaligus pemilik usaha dagang Bang Alief atau UD Alief Jaya, kini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga keuangan daerah.
Fajar yang selama ini dikenal sebagai pemilik loket layanan pembayaran daring dan jasa keuangan mikro, tiba-tiba dikagetkan oleh kedatangan polisi dari Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada awal Desember 2024.
Tanpa didahului pemberitahuan resmi, aparat datang ke rumahnya untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan transaksi keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep melalui mesin EDC (Electronic Data Capture). Nilai kerugian negara dalam laporan itu disebut mencapai Rp23,58 miliar.
“Saya tidak pernah bermasalah dengan nasabah maupun pihak Bank Jatim. Tidak ada komplain apa pun selama ini,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (25/10).
Ia mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicantumkan dalam laporan polisi nomor LP/A/23/XI/2024 tertanggal 8 November 2024.