Dalam laporan tersebut, Fajar dituduh memanfaatkan mesin EDC milik Bank Jatim yang sebelumnya dipinjamkan melalui karyawan bank bernama Maya Puspitasari.

Mesin tersebut diklaim digunakan untuk transaksi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah antara April 2019 hingga September 2022. Namun, menurut pihak Fajar, tuduhan itu tidak masuk akal dan sarat spekulasi.

Yang dianggap janggal, hingga kini Maya Puspitasari yang disebut sebagai pegawai Bank Jatim dan turut terlapor belum pernah diperiksa oleh penyidik Unit IV Tipidkor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

“Informasinya, Maya sempat beralasan sakit, lalu ditetapkan sebagai DPO pada Agustus 2025. Tapi anehnya, klien kami justru langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Fajar, Kamarullah, Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.